Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik


Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik - Kepemilikan properti dan tanah memiliki legalitas yang penting dan perlu dibuktikan. Banyak kasus yang terjadi karena pemilik tanah adalah status tanah yang masih terbatas dengan hak guna bangunan (HGB). Anda pasti memiliki status yang lebih kuat. Karena itu anda perlu meningkatkan SHM. Anda harus terasa lega karena suatu pemilik properti dengan memiliki status HGB ditingkatkan menjadi SHM.
Perubahan kepemilikan ini ada SHGB ke SHM memiliki tujuan yang jelas dan status hukum yang memiliki status properti. Hal ini memiliki manfaat bagi orang yang kemudian hari pindah tangan atau terjadi sengketa. Cara ubah HGB menjadi SHM bisa dilakukan dengan sendiri dan tidak sulit bila dibuat dengan sendiri tanpa tangan orang lain.


Beda status tanah dan girik karena ada nya permohonan konversi hak yang diberikan SHM, tanah-tanah yang tidak memiliki sertifikat akan diberikan HGB atau HP sesuai undang-undang.

Tanah tersebut bisa seperti pekarangan, tegalan, tanah sewa dll, tanah yang diperuntukan untuk karyawannya, tanah kavilng contohnya seperti DKI, tepatnya daerah tebet dan bintaro.

Untuk tanah-tanah seperti diatas, permohonan pertama kali dapat dilakukan HGB atau HGB. HGB bisa diajukan haknya menjadi SHM dengan syarat tertentu. Tanah sertifikat juga harus diperoleh dari membeli rumah baru kepada developer. Karena developer merupakan badan hukum yang memiliki tanah dengan status hak milik.

Developer menjual rumah dengan status HGB pada konsumen.  Ada developer yang sedang mengurus hak menjadi SHM namun developer tidak mempermasalahkan konsumen itu sendiri dengan peningkatan hak tersebut. Status tersebut adalah status yang memiliki status sangat kuat tanpa campur tangan oleh orang lain.

Peningkatan HGB Menjadi SHM untuk Luas Tanah Kurang Dari 600 M2

Luas yang kurang dari 600 meter persegi, tingkatnya menjadi SHM yang sangat cukup sederhana  dengan ajuan hak kantor pertahanan. Kemudian pertahanan lakukan perubahan secara langsung dengan cara menulis dihalaman sertifikat untuk menjadi hak milik.

Ada beberrapa dokumen yang harus disiapkan seperti :
  • ·         Fotokopi ijin mendirikan rumah tinggal
  • ·         Sertifikat asli
  • ·         Fotokopi indentitas pemohon
  • ·         Fotokopi SPPT PBB
  • ·         Adanya surat pernyataan
  • ·         PM1
  • ·         Surat kuasa

Anda perlu ajukan permohonan pada kantor pertahanan tempat lokasi yang sudah berada. Biasanya disatukan dalam map da nada lembar dokumen yang harus anda isi.


Dari syarat tersebut bahwa tanah diajukan untuk tempat tinggal atau tertentu dengan undang undang, seperti kemanusiaan, atau keagamaan.

Postingan Populer