Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik
Mengurus
Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik - Kepemilikan properti dan
tanah memiliki legalitas yang penting dan perlu dibuktikan. Banyak kasus yang
terjadi karena pemilik tanah adalah status tanah yang masih terbatas dengan hak
guna bangunan (HGB). Anda pasti memiliki status yang lebih kuat. Karena itu
anda perlu meningkatkan SHM. Anda harus terasa lega karena suatu pemilik
properti dengan memiliki status HGB ditingkatkan menjadi SHM.
Perubahan kepemilikan ini ada SHGB ke SHM
memiliki tujuan yang jelas dan status hukum yang memiliki status properti. Hal
ini memiliki manfaat bagi orang yang kemudian hari pindah tangan atau terjadi
sengketa. Cara ubah HGB menjadi SHM bisa dilakukan dengan sendiri dan tidak
sulit bila dibuat dengan sendiri tanpa tangan orang lain.
Beda status tanah dan girik karena ada nya
permohonan konversi hak yang diberikan SHM, tanah-tanah yang tidak memiliki
sertifikat akan diberikan HGB atau HP sesuai undang-undang.
Tanah tersebut bisa seperti pekarangan,
tegalan, tanah sewa dll, tanah yang diperuntukan untuk karyawannya, tanah
kavilng contohnya seperti DKI, tepatnya daerah tebet dan bintaro.
Untuk tanah-tanah seperti diatas,
permohonan pertama kali dapat dilakukan HGB atau HGB. HGB bisa diajukan haknya
menjadi SHM dengan syarat tertentu. Tanah sertifikat juga harus diperoleh dari
membeli rumah baru kepada developer. Karena developer merupakan badan hukum
yang memiliki tanah dengan status hak milik.
Developer menjual rumah dengan status HGB
pada konsumen. Ada developer yang sedang
mengurus hak menjadi SHM namun developer tidak mempermasalahkan konsumen itu
sendiri dengan peningkatan hak tersebut. Status tersebut adalah status yang
memiliki status sangat kuat tanpa campur tangan oleh orang lain.
Peningkatan HGB Menjadi SHM untuk
Luas Tanah Kurang Dari 600 M2
Luas yang kurang dari 600 meter persegi,
tingkatnya menjadi SHM yang sangat cukup sederhana dengan ajuan hak kantor pertahanan. Kemudian
pertahanan lakukan perubahan secara langsung dengan cara menulis dihalaman sertifikat
untuk menjadi hak milik.
Ada beberrapa dokumen yang harus disiapkan
seperti :
- · Fotokopi ijin mendirikan rumah tinggal
- · Sertifikat asli
- · Fotokopi indentitas pemohon
- · Fotokopi SPPT PBB
- · Adanya surat pernyataan
- · PM1
- · Surat kuasa
Anda perlu ajukan permohonan pada kantor
pertahanan tempat lokasi yang sudah berada. Biasanya disatukan dalam map da
nada lembar dokumen yang harus anda isi.
Dari syarat tersebut bahwa tanah diajukan
untuk tempat tinggal atau tertentu dengan undang undang, seperti kemanusiaan,
atau keagamaan.